Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Amankan Anggota Jaringan Narkoba

Kompas.com - 12/09/2008, 19:10 WIB

BANDAR LAMPUNG, JUMAT - Tim Satuan Narkoba Kepolisian Kota Besar atau Poltabes Bandar Lampung berhasil menangkap satu anggota jaringan narkoba berinisial Sup dan menyita 6.694 butir ekstasi senilai lebih dari Rp 1 miliar. Kasus tersebut diduga melibatkan salah satu oknum anggota Polri di salah satu kesatuan di Natar, Lampung Selatan.

Kepala Poltabes Bandar Lampung Komisaris Besar Polisi Syauqie Achmad, Jumat (12/9) dalam acara gelar kasus di Poltabes Bandar Lampung mengungkapkan, terbongkarnya jaringan perdagangan narkoba dengan hasil berupa penyitaan 6.694 butir ekstasi bermula dari operasi yang digelar Stauan Narkoba Poltabes Bandar Lampung, Kamis (11/9).

Kasat Narkoba Poltabes Bandar Lampung Ajun Komisaris Polisi M Eka Faturrahman mengatakan, pada Kamis sore pukul 15.00 dua petugas Satuan Narkoba yang menyamar sebagai pemakai, melakukan transaksi berupa pembelian 50 butir ekstasi warna hijau berlogo S kepada tersangka Sup (29). Transaksi dilakukan di perempatan lampu merah Jalan Untung Suropati, Kedaton, Bandar Lampung.

Dari transaksi tersebut petugas kemudian mengamankan Sup dan 50 butir ekstasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menggeledah rumah tersangka di Jalan Kiwi, Gang Harimau III No.33 Kedaton, Bandar Lampung.

Namun, di rumah tersangka petugas tidak menemukan apapun. Kemudian, berkat kejelian petugas, polisi berhasil menemukan rumah kontrakan tersangka di Jalan Kopi, Perumnas Way Halim, Bandar Lampung. Di rumah itu petugas menemukan 6.694 butir ekstasi berbagai jenis yang dikemas rapi dalam 264 paket dan disimpan dalam kotak sepatu.

Ke-6.694 butir ekstasi itu terdiri atas 539 butir ekstasi warna kuning berlogo ikan lumba-lumba, 4.455 butir ekstasi warna hijau berlogo S , 875 butir ekstasi warna orange berlogo bintang, 10 butir ekstasi warna orange berlogo matahari, dan 8 15 butir ekstasi warna abu-abu.

Hanya saja, pengungkapan kasus tersebut cepat menyebar. Hingga pukul 22.00 petugas kesulitan menangkap pemasok pil-pil tersebut.

Dari rumah itu, selain menyita ribuan pil, petugas juga mengamankan tuga barang bukti. Yaitu satu unit sepeda motor merek Honda Revo bernomor polisi BE 5447 C, satu buah telepon genggam merek NOKIA tipe 6300, serta satu lembar KTP milik tersangka Sup.

Lebih lanjut Kapoltabes Bandar Lampung mengatakan, dari pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapati keterlibatan satu satu oknum anggota Polri. Tersangka menyebut oknum tersebut bernama Sm.

Kepada polisi dan wartawan, Sup mengaku ia hanyalah pengantar barang atau kurir. Ia sudah mengantarkan barang-barang yang sebetulnya milik Al tersebut sejak pertengahan Agustus 2008. Al mendapatkan barang-barang itu dari Sm yang mengaku sebagai oknum Polri, ujarnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com