Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Gubernur Sumsel Jabarkan SKB Ahmadiyah

Kompas.com - 03/09/2008, 15:22 WIB

JAKARTA, RABU-Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan, pelarangan ajaran Ahmadiyah di daerah Sumatera Selatan yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 563/KPTS/BAN. KESBANGPOL & LINMAS 2008 sekadar menjabarkan poin-poin yang terdapat pada SKB tiga menteri soal Ahmadiyah.

""Kalau saya baca secara utuh dari keputusan-keputusan itu, sebetulnya keputusan ini menjabarkan dari SKB. Jadi larangannya adalah dalam menjalankan ibadah-ibadah yang tidak sesuai dengan ajaran Islam," kata Menteri Dalam Negeri Mardiyanto usai bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/9).

Menurut Mardiyanto, secara subtantif isi keputusan Gubernur yang dimintai langsung secara resmi tersebut benar. Gubernur Sumsel melakukan suatu tindakan memerintahkan kepada Kesbangpol untuk turut mendata, membina penganut ajaran ahmadiyah. "Ini langkah yang baik," katanya.

Namun demikian, Mantan Gubernur Jawa Tengah memperkirakan, kemungkinan interpretasi lain atas keputusan Gubernur Sumsel Mahyudin N.S ini.

"Mungkin ada satu intepretasi yang keliru, maka saya akan menghimbau agar kita jangan melakukan intepretasi yang terlalu dini karena memang membaca kalimat-kalimat keputusan itu juga memerlukan kejelian," urai Mardiyanto seraya menegaskan, pemerintah telah mengeluarkan petunjuk teknis SKB tiga menteri tentang ajaran ahmadiyah.

"Bukan juklak, malah juknisnya," sergahnya ketika ditanya apakah pemerintah telah mengeluarkan petunjuk pelaksana SKB tentang ajaran Ahmadiyah.(Persda Network/Ade Mayasanto)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com