Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini Azirwan Divonis

Kompas.com - 01/09/2008, 06:44 WIB

JAKARTA, SENIN - Sekretaris Daerah Bintan, Azirwan, akan hadapi vonisnya Senin (1/9) hari ini. Oleh jaksa penuntut umum, Azirwan didakwa telah memberikan uang pelicin dengan total Rp2,250 miliar kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat melalui Al Amin Nur Nasution.

"Sidang ditunda hingga Senin 1 September depan dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim," ujar Ketua Majelis Hakim, Mansyurdin Chaniago sebelum mengetuk palunya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (21/8) lalu.

Pemberian uang ini dimaksudkan untuk mempercepat pengalihfungsian hutan lindung di Bintan untuk pembangunan ibu kota daerah tersebut. Jaksa menilai Azirwan terbukti menyuap agar Komisi IV DPR RI memberikan rekomendasi persetujuan pengalihfungsian hutan lindung di Bintan.Oleh karenanya, Azirwan terancam hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp150 juta.

JPU menuntutnya dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Tipikor.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com