Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pledoi Azirwan, Dibalas Replik JPU

Kompas.com - 21/08/2008, 11:21 WIB

JAKARTA, KAMIS - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim penasihat hukum, sidang kasus dugaan suap anggota Dewan Perwakilan Rakyat terkait alih fungsi hutan lindung di Bintan Kepulauan Riau dengan terdakwa Azirwan, saling bersikukuh pada pendapatnya masing-masing.

Alhasil, sidang pagi ini (Kamis, 21/8), langsung merangkum tiga agenda sekaligus, pledoi, replik, dan duplik. Pada pledoinya, penasihat hukum Azirwan menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut dia, ada beberapa fakta yang terungkap di persidangan namun tidak dimasukkan dalam tuntutan.

Fakta pertama, adanya fakta permintaan uang sebesar 700.000 dollar Singapura oleh Yusuf Emir Faishal dan Hilman Hendra pada ekspose pertama 20 Juni 2007 di Hotel Sultan Jakarta. Suami artis Hetty Koes Endang itu menunjukkan angka di kalkulator telepon genggamnya.

Fakta kedua, Yusuf Emir yang pada waktu itu menjabat sebagai Ketua Komisi IV juga mengatakan tidak akan memberikan rekomendasi jika permintaannya tidak dipenuhi. "Karena tidak memiliki anggaran, terdakwa tidak memenuhi permintaan tersebut dan masalah rekomendasi pengalihfungsian hutan itu terkatung-katung hingga Komisi IV berganti kepemimpinan," tuturnya.

Fakta ketiga yang tidak masuk dalam dakwaan, alih fungsi hutan lindung yang diajukan pemerintah Bintan memenuhi syarat dari segi teknis maupun aspek sosial. Fakta keempat, ancaman dari Al-Amin Nur Nasution yang membuat sekda Bintan Azirwan menyerahkan uang kepada suami pedangdut Kristina itu.

Oleh karena itu, penasihat hukum Azirwan yang diketuai Rusdi Arlon, meminta agar majelis hakim membebaskan, memulihkan hak, mengembalikan uang, dan membuka blokir rekening kliennya. Mereka juga mengutip pendapat Profesor Moeljatno dalam bukunya yang bertajuk "Perbuatan Pidana dan Pertanggungan JAwab Dalam Hukum Pidana" pada halaman 142.

"Atas perbuatan yang dilakukan orang karena pengaruh daya paksa, di mana fungsi batin tidak dapat bekerja secara normal karena adanya tekanan-tekanan (paksaan) dari luar, orang itu dapat dimaafkan kesalahannya. Di sini, terdakwa mendapat paksaan dari Al Amin," jelasnya.

Replik dan Duplik

Setelah mendengarkan pledoi dari penasihat hukum Azirwan, JPU lalu meminta izin untuk langsung mengajukan replik ke muka persidangan. Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago, JPU diizinkan untuk langsung mengemukakan pendapatnya atas pembelaan Rusdi dkk.

Menurut JPU, sebenarnya Azirwan memiliki dua pilihan dalam kasus ini, yaitu memberi atau tidak memberi uang. "Tapi terdakwa tetap memilih memberi, sehingga dia harus tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena itu, kami menolak keseluruhan pledoi penasihat hukum terdakwa dan tetap berpegang teguh pada sidang tuntutan 12 Agustus lalu," tukas Ketua JPU, Suwardji.

Bagai permainan bulu tangkis, segera setelah JPU selesai membacakan repliknya, Rusdi langsung mengajukan duplik kepada majelis hakim dengan tetap berpegang pada pledoinya. Dia tetap berpendapat kliennya melakukan hal itu di bawah tekanan dari Al AMin Nur Nasution.(BOB)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com