Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Azirwan Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 11/08/2008, 18:43 WIB

JAKARTA, SENIN-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bintan Azirwan dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Jaksa penuntut KPK menyatakan, Azirwan terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR RI Al-Amin Nur Nasution sebesar Rp 2,250 miliar untuk memuluskan persetujuan DPR dalam alih fungsi hutan lindung di Bintan.

Tuntutan dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa KPK yakni Suwarji, I Kadek Suwardana, Edy Hartoyo dan Anang Supriyadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8). Jaksa menyatakan Azirwan terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Untuk mengurus persetujuan alih fungsi hutan Bintan dari DPR, Azirwan telah melakukan hubungan telekomunikasi dan pertemuan langsung dengan Al-Amin. Pertemuan dengan Al-Amin, terjadi di restoran dan pub di Hotel Intercontinental, Hotel Classic, Hotel Borobudur, Hotel Imperium, Hotel Nikko dan Ritz Carlton. Sedangkan penyerahan uang kepada Al-Amin, terjadi empat kali. Penyerahan pertama pada 2 Desember 2007 sebesar Rp 100 juta. Uang diserahkan staf ahli Bupati Bintan Edy Pribadi di kediaman Al Amin di Komplek DPR RI, Kalibata, Jaksel. Uang untuk biaya studi banding empat anggota DPR ke India.

Penyerahan kedua pada 11 Desember 2007 sebesar Rp 150 juta di Bintan. Yakni, tatkala kunjungan anggota Komisi IV DPR RI ke Kepulauan Riau (Kepri). Penyerahan ketiga pada 15 Januari 2008 sebesar 150.000 dollar Singapura atau senilai Rp 1 milyar yang dilakukan Azirwan di ruang kerja Al-Amin di ruang 1630 Gedung DPR RI.

Penyerahan keempat pada 3 April 2008 di Oak Room (Pub) Hotel Nikko, Jakarta sebesar 150.000 dolar Singapura. Penyerahan terakhir yakni Rp 1,5 juta dan pembayaran biaya makanan dan minuman sebesar Rp 6 juta do Mystere Pub Hotel Ritz Carlton, sesaat sebelum Al-Amin dan Azirwan ditangkap KPK. "Terdakwa meminta Al-Amin Nur Nasution agar pelepasan kawasan hutan lindung Bintan di proses dan disetujui DPR. Niat diwujudkan dengan cara memberikan uang sehingga, pelepasan kawasan hutan Lindung Bintan dapat disetujui DPR," tegas jaksa I Kadek Suwardana.

Menurut jaksa, pemberian uang kepada anggota DPR tersebut adalah perbuatan salah dan tercela karena Azirwan secara sadar menghendaki persetujuan dari DPR untuk pelepasan kawasan hutan di Bintan dengan cara memberi uang. Dengan demikian, jaksa menyatakan tidak ada unsur yang dapat melepaskan dan menghapuskan Azirwan dari tanggungjawab pidana.

Hal-hal yang memberatkan Azirwan, perbuatan Azirwan telah memperburuk citra Bintan dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Azirwan mengakui perbuatannya, telah mengabdi kepada negara selama 28 tahun, bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas tuntutan tersebut, Azirwan yang mengenakan baju lengan panjang warna putih bergaris biru kecil-kecil, menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya untuk mengajukan pembelaan. "Saya serahkan pada penasihat hukum," ujar Azirwan saat ditanya ketua majelis hakim Mansyurdin Chaniago apakah akan mengajukan Pledoi atau tidak.

Seusai persidangan, kuasa hukum Azirwan yakni Rudi Arlon mengatakan bahwa kliennya dalam memberikan uang kepada Al Amin karena ditekan. "Fakta di persidangan, uang diberikan karena klien kami tertekan," ujarnya. Pembelaan itulah yang nantinya akan disampaikan dalam pledoi pada 20 Agustus nanti. (Persda Network/Yuli Sulistyawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com