Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Tarik Buku Pemusnahan Etnis Melanesia

Kompas.com - 08/08/2008, 20:24 WIB

YOGYAKARTA, JUMAT - Buku berjudul Pemusnahan Etnis Melanesia dengan subjudul Memecah Kebisuan Sejarah Kekerasan di Papua Barat, yang diterbitkan Galang Press, ditarik kejaksaan. Pada November 2007 lalu, buku terbitan Galang Press yang lain yakni Tenggelamnya Rumpun Melanesia dengan subjudul Pertarungan Politik NKRI di Papua Barat, mendapat perlakuan sama.

Isi buku setebal 477 halaman yang dikarang Socratez Sofyan Yoman seorang pendeta di Papua, dan telah diterbitkan sejak November 2007 itu dianggap mengganggu ketertiban umum sehingga dapat menimbulkan kerawanan, terutama dalam menjaga persatuan dan kesatuan.

Kepala Seksi Sosial Politik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Asep Syaiful Bachri, yang dihubungi Jumat (8/8) sore, mengatakan pihaknya hanya menindaklanjuti surat penyitaan dari Kepala Kejati. Sebelumnya, ada surat Jaksa Agung RI Nomor Kep-052/A/JA/06/08 bertanggal 20 Juni 2008 tentang larangan peredaran buku tersebut.

"Setelah ini kami akan melapor ke Kejaksaan Agung. Begitu ada surat Kepala Kejati, baru dilakukan pemusnahan buku pertama (Tenggelamnya Rumpun Melanesia atau buku kedua) sebanyak 154 eksemplar dan 213 buku kedua," kata Asep.

Sebelumnya, sekitar pukul 10.00, pihak Galang Press telah menyerahkan 213 eksemplar sisa buku dimaksud, yang masih ada di penerbit ke Seksi Sospol Kejati DIY.

Menanggapi penyitaan ini, Direktur Galang Press, Julius Felicianus mengatakan kejaksaan semestinya memiliki ahli tentang Papua. Ahli itulah yang nantinya berdiskusi apakah isi buku itu benar-benar mengganggu ketertiban. "Mengenai buku ini mengandung kontroversi atau tidak, itu kan nanti setelah ada debat," katanya.

Setelah berdebat, lanjut Julius, kejaksaan bisa mengeluarkan buku baru. Jadi, buku harus dilawan dengan buku. Karena pelarangan secara tiba-tiba, kata Julius menambahkan akan berakibat pada menurunnya semangat menulis orang-orang yang ada di daerah. "Ini penting untuk meningkatkan daya tulis dari daerah," ucapnya.

Disinggung apakah isi buku kedua mengganggu ketertiban, Julius berpendapat pembaca di Indonesia sudah pandai. Mereka bisa membedakan mana buku yang baik dan tidak baik. Demikian pula dengan kata-kata menganggu ketertiban, harus dijelaskan lebih rinci.

Sama halnya buku Tenggelamnya Rumpun Melanesia (buku pertama) yang ditulis Sendius Wonda seorang staf bupati di Jaya Wijaya, buku kedua ini dicetak 3000 eksemplar dan sudah diedarkan di seluruh Indonesia. Julius menjelaskan buku kedua sebenarnya sudah ditarik begitu kejaksaan mengeluarkan larangan peredaran buku pertama tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com