Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Industri Pembuatan Pupuk Palsu

Kompas.com - 08/07/2008, 03:00 WIB

Kediri, Kompas - Sebuah industri pembuatan pupuk anorganik yang diduga palsu dibongkar penyidik dari Kepolisian Wilayah Kediri, Jawa Timur, Senin (7/7). Sedikitnya 17 ton pupuk palsu siap edar yang berada di dalam truk disita sebagai barang bukti.

Sementara itu, tersangka pemilik pabrik pupuk palsu, Suprapto, juga sudah diamankan. Ia ditangkap di rumahnya di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jatim, tidak jauh dari lokasi pabriknya, yakni UD Agrindo, di Jalan Raya Watudandang, Kecamatan Prambon.

Penyidik juga menahan sopir truk, Ony Sugara, dan kernetnya, Sunardi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya warga Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Tim penyidik yang juga Kepala Subbagian Reserse Kriminal Polwil Kediri Ajun Komisaris Wied Hardono mengatakan, usaha tersangka disinyalir ilegal karena tidak mengantongi izin produksi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Kediri serta sertifikasi pembuatan pupuk dari Dinas Pertanian.

Berdasarkan penyidikan sementara, pupuk produksi Suprapto tidak memenuhi syarat mutu pupuk yang ditetapkan oleh Departemen Pertanian sehingga merugikan petani pengguna.

Hasil uji laboratorium polisi menyatakan pupuk produksi tersangka memiliki komposisi dolomit 80 persen dan ziolit 15 persen. Adapun unsur nitrogen, phospor, dan kalium (NPK) yang diperlukan oleh tanaman hanya 1 persen. Sisanya, sebanyak 6 persen, adalah zat pewarna jenis Bairerox.

Suprapto dianggap melanggar Pasal 62 Ayat 1c jo Pasal 8 Ayat 1 huruf c UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan Pasal 60 (1) huruf f jo Pasal 37 Ayat 1 UU No 12/1992 tentang Budidaya Tanaman dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas, tersangka menjual pupuknya dalam zak kemasan 20 kilogram. Harga jual pupuk per kemasan mencapai Rp 15.000. Suprapto mengaku mengambil untung sebesar Rp 11.000 per kemasan karena biaya produksi yang dikeluarkan hanya Rp 3.000-Rp 4.000 per zak. Pemasaran pupuk merek Tiga Tawon ini sudah merambah ke Lampung selain di wilayah eks Karesidenan Kediri dan Ponorogo.

Dalam satu hari tersangka mampu memproduksi 7-10 ton pupuk. Pria yang mengaku memproduksi pupuk sejak tahun 2003 ini mempekerjakan sedikitnya 12 karyawan.

Untuk melengkapi pemeriksaan, polisi juga menyita sejumlah barang dari pabrik, di antaranya 15 unit mesin pengaduk, satu mesin pengayak, satu mesin jahit karung, 4 ton serbuk kuning, 18 ton dolomit, 5 ton ziolit, 14 ton pupuk merek Tawon, dan 5 kuintal pewarna. (NIK)

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com