Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 23:13 WIB
Buruh Minta Pendapatan Tidak Kena Pajak Naik Jadi Rp 5 Juta
Rita Ayuningtyas | Senin, 26 Mei 2008 | 13:31 WIB
|
Share:

JAKARTA, SENIN - Ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, dan Banten yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menuntut kenaikan pendapatan tak kena pajak (PTKP) sebesar Rp 4 juta. Artinya, PTKP yang asalnya Rp1 juta naik menjadi Rp5 juta.

Menurut mereka, ini merupakan konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Jika tidak, mereka akan melakukan mogok kerja nasional. "Kami menuntut agar pendapatan tidak kena pajak naik dari Rp1 juta menjadi Rp 5 juta. Tuntutan ini sudah kami sampaikan kepada tiga menteri, yaitu Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalah, Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa, dan Menteri Tenaga Kerja Erman Subarno," ujar Abdullah salah satu delegasi yang diterima ketiga menteri itu di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/5).

Selain menuntut kenaikan pendapatan, mereka juga menuntut agar pemerintah bertanggung jawab jika ada pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebab, lanjut dia, pemerintahlah yang mengambil kebijakan untuk mennaikkan harga BBM. Tuntutan ketiga adalah penolakan terhadap kenaikan BBM itu sendiri. Beberapa waktu lalu, sebanyak 14 perwakilan SPSI Jakarta, Jabar, dan Banten menyampaikan aspirasinya ke Istana Negara. Perwakilan tersebut diterima oleh tiga menteri yang mewakili pemerintah.