Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Semarang Nonaktif Divonis Dua Tahun Penjara

Kompas.com - 22/05/2008, 20:24 WIB

SEMARANG, KAMIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ungaran, Kabupaten Semarang, Kamis (22/5), menjatuhkan vonis dua tahun penjara potong masa tahanan kepada Bupati Semarang nonaktif Bambang Guritno, terdakwa kasus dugaan korupsi buku ajar Kabupaten Semarang tahun 2004 yang merugikan negara Rp 3,3 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu empat tahun penjara.

Selain hukum kurungan, Bambang Guritno juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara, serta berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 321 juta, maksimal satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, atau hartanya dilelang untuk biaya pengganti. Bila tidak memiliki harta untuk dilelang, dihukum satu tahun penjara. Sebelumnya, Bambang Gurtino sempat ditahan 28 Mei 2007 hingga 5 Juni 2007.

Dalam persidangan yang berjalan lebih kurang enam jam tersebut, majelis hakim yang diketuai Hari Mulyanto menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18, Undang-undang Nomor 13 tahun 1999, seperti diubah dan ditambah dalam UU No 20/2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, seperti dalam dakwaan pertama subsider.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com