JAKARTA, KAMIS - Untuk menutupi modus operandinya, tersangka pengoplosan oli dan minyak mentah Deni Chandra (35) mempekerjakan karyawan bisu. Tim Reskrim Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya telah menggrebek sebuah gudang PT Mitra Pasifik di Jalan Raya Perancis, No.58, Rt 003/14, Desa Kosambi Timur, Kosambi, Tangerang, tempat pengoplosan oli dan minyak mentah yang dikirim dari Palembang.
Tim Reskrim Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya Barang mendapati barang bukti berupa 50 ton minyak mentah dan oli serta 32 ton minyak bakar yang diangkut oleh 2 mobil tangki dan siap dilepas ke pabrik pelanggannya. Deni Chandra dikenakan UU Migas No 22 tahun 2001 Pasal 54 dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 60 miliar.
Deni Chandra mempekerjakan sepuluh karyawan, enam diantaranya diketahui bisu. Kasat Reskrim Sumber Daya Lingkungan Polda Metro AKBP Bahagia Dachi yang memimpin penggrebekan menduga Deni memperkerjakan karyawan bisu untuk menutupi praktik pengoplosan minyak apabila kasus ini terbongkar. "Kami menduga ini untuk memutus mata rantai pengungkapan kasus apabila pihak penyidik mengadakan interogasi," kata Dachi kepada para wartawan.
Pengoplosan tersebut sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun. Menurut Dachi, harga minyak jadi hasil oplosan ini dijual ke pabrik seharga Rp 4.700 per liter, sementara harga pasaran dari Pertamina adalah Rp 7.000 per liter.
Tim Reskrim Sumber Daya Lingkungan Polda Metro Jaya telah menyegel gudang PT Mitra Pasifik dan menyita 3 truk tangki, 2 diantaranya berukuran besar dan 1 lainnya berukuran sedang. Tim Reskrim Sumber Daya Lingkungan Polda Metro mengendus praktik pengeloposan 2 minggu sebelum melaksanakan penggrebekan karena mencurigai beberapa mobil tangki bahan bakar yang keluar masuk gudang PT Mitra Pasifik.
"Setelah kami adakan pemeriksaan silang, ternyata Pertamina tidak bekerjasama dengan perusahaan ini," jelas Dachi. "Minyak mentah dilarang untuk diperjualbelikan kecuali oleh Pertamina," ujarnya.
"Kami akan mengembangkan penyelidikan kasus pengoplosan ini," kata Dachi menanggapi rencana Polda Metro Jaya untuk menyelidiki sejumlah industri yang menjadi pembeli minyak oplosan PT Mitra Pasifik serta seseorang yang menjadi pengirim minyak mentah dari Palembang. (SONORA/Valent)
