Rabu, 16 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Rabu, 16 Mei 2012 | 23:13 WIB
Waspadai Merebaknya Penyakit Kaki Gajah
Evy Rachmawati | Selasa, 6 Mei 2008 | 20:57 WIB
|
Share:

JAKARTA, SELASA  - Lebih dari 50 persen kabupaten/kota di Tanah Air termasuk daerah endemis penyakit itu. Untuk menekan angka kasus filariasis, perlu kerja sama lintas sektor dan partisipasi aktif masyarakat. Selama ini beberapa penyakit seperti filariasis dan kusta masih terabaikan, terlupakan, padahal termasuk penyakit yang sudah lama muncul. "Sebab, kita sibuk menghadapi munculnya berbagai penyakit baru," kata Direktur Pengendalian Penyakit Bersumber Binatang Departemen Kesehatan Erna Tresnaningsih, Selasa (6/5), di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Jalan Percetakan Negara, di Jakarta.

Penyakit kaki gajah merupakan penyakit menular menahun yang disebabkan cacing filaria dan ditularkan melalui nyamuk. Jika tidak segera diobati, maka penderitanya akan mengalami kecacatan menetap, stigma sosial, hambatan psikologis, kerugian ekonomi dan menurunkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Penderitanya sulit bekerja dan merasa rendah diri. "Aktivitasnya sehari-hari juga terhambat," kata Erna.

Sejauh ini jumlah penduduk di daerah endemis yang ada dalam risiko tertular filariasis sebanyak 150 juta jiwa. Diperkirakan terdapat 28,5 juta kasus sumber penular filariasis. Terkait hal itu, pemerintah menargetkan eliminasi penyakit kaki gajah agar tidak lagi menjadi masalah kesehatan masyarakat Indonesia tahun 2020. Tujuan khususnya adalah menurunkan tingkat mikrofilaria kurang dari satu persen di kabupaten/kota, serta mencegah dan membatasi kecacatan karena filariasis.

Komitmen nasional ditunjukkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005 yang menyatakan filariasis sebagai salah satu program prioritas pengendalian penyakit menular. Caranya, dengan menerapkan strategi yang dirumuskan Badan Kesehatan Dunia (WHO) dalam program eliminasi filariasis global, satu lokasi pelaksanaan kabupaten/kota, dan mencegah penyebaran filariasis antar kabupaten, provinsi dan antar negara.