AMBON, SELASA - Tingkat sedimentasi di Teluk Dalam Ambon kini di ambang batas kritis karena terjadinya pendangkalan yang mengancam kelestarian ekosistem laut setempat, kata Kepala UPT Balai Konservasi Biota Laut Ambon, Mudjiono.
"Pendangkalan akibat sedimentasi itu merusak kelestarian lingkungan dan mengancam punahnya biota laut di Teluk Dalam Ambon yang memiliki keunikan proses pasang surutnya dua kali sehari sehingga lamban terjadinya pergerakan air laut memungkinkan limbah dari darat dibuang keluar," katanya, di Ambon, Selasa.
Parahnya lagi, kata Mudjiono, plankton sebagai makanan ikan seperti lumba-lumba terancam punah sehingga jenis ikan tersebut kini sulit kelihatan di Teluk Dalam Ambon.
"Kami melakukan pemantauan dengan memanfaatkan jasa citra satelit yang menunjukkan sedimentasi tertinggi di kawasan Kate-Kate, Kecamatan Teluk Ambon dan Lateri, Kecamatan Baguala," tambahnya.
Kawasan Kate-Kate kini dibangun perumahan pengungsi korban konflik sosial sejak tahun 1999 maupun fasilitas lainnya.
Sementara itu, kawasan Lateri sedimentasi terjadi karena pembangunan perumahan elit oleh PT.Modern Multi Guna(MMG). Mudjiono memastikan, dua kawasan ini dan sejumlah sungai di Kota Ambon yang merupakan tempat pembuangan sampah maupun material lainnya oleh masyarakat mengakibatkan terjadinya sedimentasi yang tinggi di Teluk Dalam Ambon.
"Pemkot dan komponen bangsa lainnya hendaknya memotivasi kesadaran masyarakat agar tidak membuang sampah di sungai-sungai maupun laut serta jangan membangun di kawasan permukiman karena pastinya mengakibatkan sedimentasi yang berakibat dangkalnya Teluk Dalam Ambon," ujarnya.
Karenanya, kata dia, perlu dibangun tempat-tempat penampungan sampah maupun daur ulang sehingga laut yakni Teluk Dalam Ambon tidak menjadi tempat terakhir menampung sedimentasi dan limbah lainnya.
"Sudah saatnya kesadaran memelihara kelestarian ekosistem Teluk Dalam Ambon digalakkan sehingga tidak mengancam kehidupan masyarakat sekitarnya terjadi pendangkalan dratis yang berakibat ’global warning’ sulit diatasi," demikian Mudjiono.