Kamis, 9 Februari 2012
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Kamis, 9 Februari 2012 | 11:13 WIB
Korupsi, Pejabat Depdiknas Banjarmasin Ditahan
M Syaifullah | Rabu, 12 Maret 2008 | 18:50 WIB
|
Share:

BANJARMASIN, RABU - Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Iskandar Zulkarnaen bersama-sama dengan Muchlis, Kepala Sub Dinas Sarana Prasarana pada dinas yang sama, Rabu (12/3 ) pukul 16.00 WIT petang, resmi ditahan Kejaksaan Tinggi Kalsel. Hal ini terkait dugaan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan yang disebut DAK non DR (dana reboisasi) tahun 2007 bernilai Rp 15 miliar.

Kepala Bagian Humas Kejaksaan Tinggi (Ke jati) Kalsel, Johansyah di Banjarmasin, Rabu petang, mengatakan, penahanan kedua dilakukan setelah kepala Kejati Kalsel menurunkan surat penahanan. Dua pejabat tersebut selama enam jam sejak pukul 09.00 WIT menjalani pemeriksaan oleh tim jaksa yang dipimpin Asisten Pidana Khusus Kejati Kalsel, Abdul Muni. "Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam, Banjarmasin," katanya.

Menurut Johansyah, penahanan itu dilakukan dengan alasan untuk memudahkan proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini terbongkar terkait dengan pemerintah kejaksaan agung untuk memeriksa pelaksanaan penggunaan DAK untuk pendidikan di seluruh tanah air.

Di Kalsel, kata Johansyah, pihak Kejati Kalsel langsung melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat Dinas Pendidikan Banjarmasin. Hasilnya, ditemukan adanya dugaan penyunatan dana sekitar Rp 309 juta dari Rp 15 miliar. Dana itu diserahkan kepada kepala dinas pendidikan Banjarmasin sebagai uang terima kasih dari 68 kepala sekolah yang menerika dana DAK pendidikan tersebut.

"Dana itu oleh tersangka telah diserahkan ke kas daerah melakui Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalsel," katanya.

Berdasarkan data yang dimiliki Kejaksaan Tinggi Kalsel, pada tahun 2007 bantuan DAK pendidikan di Kalsel mencapai Rp 130,2 miliar untuk 13 k abupaten/kota. Adapun rinciannya, yakni untuk Kabupaten Banjar Rp 16,2 miliar, Barito Kuala Rp 16,2 miliar, Banjarmasin Rp 15 miliar, Hulu Sungai Tengah Rp 14,1 miliar, Hulu Sungai Selatan Rp 13.5 miliar, Hulu Sungai Utara 10,4 miliar, Tapin Rp 10, 1 mil iar, Balangan Rp 9,5 miliar, Tanahbumbu Rp 9,2 miliar dan Banjarbaru Rp 8,8 miliar. Sedangkan Kotabaru, Tabalong dan Tanahlaut masing-masing Rp 2,4 miliar.

"Saat ini yang diketahui adanya penyimpangan dana tersebut baru di Dinas Pendidikan Banjarmasin," katanya.