MUARA TEWEH, SELASA -Sahin (52) warga RT 03 Desa Hajak Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara (Barut) Provinsi Kalimantan Tengah membunuh adik kandungnya Kawang (48) hanya gara-gara berebut tanah warisan.
Peristiwa berdarah dua bersaudara yang terjadi di desa setempat pada Senin (3/3) sekitar pukul 09.30 WIB mengakibatkan Kawang tewas, dengan luka tusukan pisau lipat di bagian dada kiri hingga mengenai jantung.
"Sahin sudah kami tahan beserta barang bukti berupa pisau lipat, palu dan baju korban" kata Kapolres Barut AKBP Restu Mulya Budyanto di Muara Teweh, Selasa.
Kejadian yang menghebohkan warga desa yang terletak di pinggiran Sungai Teweh (anak Sungai Barito) ini berawal pada pagi itu kedua bersaudara mendadak ribut setelah membicarakan persoalan tanah warisan seluas 8 x 13 meter persegi.
Menurut Kapolres, mungkin tak senang mendengar dua putranya mempersoalkan tanah warisan, ayahnya bernama Sura mengancam mencabut hak tanah, jika dua anaknya itu terus bersilang pendapat. Akhirnya di antara kedua anak itu justru terjadi perkelahian . .
"Sahin diserahkan keluarganya kepada polisi dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi sedangkan tersangka kami jerat pasal 338 jo 354 ayat (2) jo 351 ayat (3) KUHP," ujar Restu M Budyanto. (ANT)