Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejanggalan Penyelenggaraan Pemilu Bupati Banyumas Diadukan ke MA

Kompas.com - 19/02/2008, 20:22 WIB

BANYUMAS, SELASA - Dua tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati Banyumas yang kalah dalam pemungutan suara Pemilihan Umum Bupati Banyumas, baru-baru ini mengajukan laporan tentang sejumlah kejanggalan penyelenggaraan Pemilu Bupati Banyumas ke Mahkamah Agung dan ditembuskan pula kepada Komisi Pemilihan Umum Banyumas. Kedua tim sukses itu berasal dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Bambang Priyono-Tossy Arianto serta Aris Wahyudi-Asroru Maula.

Hal itu disampaikan oleh Divisi Pendaftaran dan Pencalonan Peserta KPU Banyumas Iksanto, Selasa (19/2), di Kantor KPU Banyumas, Purwokerto. "Surat laporan itu ditujukan kepada MA, dan KPU Banyumas memperoleh tembusannya," katanya.

Laporan dari pihak tim sukses Bambang Priyono-Tossy ditandatangani oleh Agus Wijayanto, sedangkan laporan dari tim sukses Aris Wahyudi-Asroru Maula ditandatangani oleh Sutoro.

Namun dengan melihat isi laporan tersebut, Iksanto mengatakan, sifatnya hanya berupa laporan, bukan sebuah gugatan.  "Kalau gugatan, tentu akan disertai dengan bukti-bukti terkait hal-hal yang digugat, " katanya.

Dalam lembaran kedua laporan itu sendiri tertulis aduan yang menyatakan, banyak kertas suara rusak sehingga mengurangi validasi perhitungan suara. Baik KPU Banyumas maupun Panitia Pengawas Pemilu Banyumas juga tak bisa bersikap tegas dalam menindak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan itu, tambah Iksanto, kedua tim sukses pasangan calon bupati dan wakil bupati tersebut menuntut keadilan. Di dalam isi surat ini, mereka meminta keadilan kepada MA, ucapnya.

Namun menurut Iksanto, keberatan dari hasil penetapan bup ati terpilih sebenarnya dapat langsung dilayangkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto dalam bentuk gugatan. Untuk itu masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati diberi waktu tiga hari setelah penetapan bupati terpilih.

Karena itu, laporan yang disampaikan kedua tim sukses ini bukanlah gugatan. "Kalau pun ingin mengajukan gugatan, kedua tim sukses itu bisa langsung mengajukannya kepada PN Purwokerto, " katanya menjelaskan.

Ditambahkan Divisi Pemungutan dan Perhitungan Suara KPU Banyumas Indra Purnomo , setelah pemenang Pemilu Bupati ditetapkan secara resmi, KPU Banyumas sendiri sudah langsung mengirimkan laporan hasil pelaksanaan Pemilu Bupati Banyumas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banyumas. Diharapkan dengan adanya laporan itu, DPRD dapat seg era melantik bupati dan wakil bupati yang terpilih.

Nanti DPRD yang akan menindaklanjutinya dengan mengirimkan permohonan persetujuan pelantikan bupati terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah, ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com