Korupsi Rp 45 Juta, Seorang Guru Divonis 1,4 Tahun Penjara
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 20/05/2014, 21:26 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan pidana satu tahun dan dua bulan penjara kepada terdakwa Aidin (49), salah seorang tenaga pengajar di Kota Semarang.