Lecehkan Remaja 30 Kali, Wanita Ini Dituntut 12 Tahun
Kontributor Bengkulu, Firmansyah
Kompas.com - 19/11/2013, 16:52 WIB
EM (40), salah seorang ibu rumah tangga yang melecehkan beberapa remaja di Kota Bengkulu, dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yordan Mehendra Besty, Selasa (19/11/2013).