www.kompas.com
Mantan Dirut PT SMS Sarimuda saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (22/5/2024). Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut Sarimuda hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+