Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Mantan Dirut PT SMS Sarimuda saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Rabu (22/5/2024). Dalam sidang tersebut, JPU KPK menuntut Sarimuda hukuman penjara selama empat tahun enam bulan.
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+