Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta berinisial NW ditetapkan sebagai tersangka setelah diperika oleh Kejati Sumsel, Kamis (21/3/2024).
(Dokumentasi Kejati Sumsel)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+