www.kompas.com
pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Yogyakarta berinisial NW ditetapkan sebagai tersangka setelah diperika oleh Kejati Sumsel, Kamis (21/3/2024).(Dokumentasi Kejati Sumsel)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+