www.kompas.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan, memusnahkan surat suara yang rusak. Surat suara dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo Jl. Pemuda Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara, Kota Palopo.(MUH. AMRAN AMIR)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+