Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Seorang bandar narkoba berinisial KT (39) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dijerat Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(KOMPAS.com/HENDRA CIPTA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+