Kembali ke artikel
3
dari 5
Layar Penuh
Dua terpidana kasus perzinahan, YA dan JD (pakai rompi merah) usai ditangkap setelah 4 tahun buron.
(KOMPAS.COM/DOK. Kejari Bandar Lampung)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+