www.kompas.com
Tersangka curanmor atas nama MIR (21), FYH (20), dan MAS (22) menghadiri jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).(KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+