Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Hasil rapat paripurna bersama anggota DRPR hasilkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Maluku melalui sistem voting atau pungutan suara yang akan disetor ke Mendagri paling lambat 6 Desember 2023
(Kompas.com/Priska Birahy)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+