www.kompas.com
Penyidik Polres Langsa, Provinsi Aceh, menangkap MR (38) pimpinan salah satu pesantren di Kota Langsa. Warga Desa Seulalah Baro Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dua santrinya, Selasa (21/11/2023).(POLRES LANGSA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+