Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Prada Y, prajurit TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan tunangannya sendiri, Sri Mulyani, di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dituntut hukuman pecat dari kedinasan dan penjara seumur hidup.
(HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+