Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua orang berinisial BY (44) dan AN (63) asal Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat (Kalbar) ditangkap atas dugaan perdagangan 337,88 kilogram sisik trenggiling.
(HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+