www.kompas.com
DOKUMENTASI/Pelaku penggelapan tersebut adalah SPR (43) warga Berbah, Kabupaten Sleman yang merupakan manager toko, dan DNS (32) warga Godean, Sleman, DIY anak buah dari SPR. (POLRESTA MAGELANG KOTA )
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+