www.kompas.com
Dua terdakwa kasus perdagangan 20 kilogram sisik trenggiling berinisial FAP dan MR divonis hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan dan 2 tahun 4 bulan. Sidang vonis kedua terdakwa digelar dalam sidang yang dipimpin majelis hamim Joko Waluyo di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (19/10/2023). (HENDRA CIPTA/KOMPAS.COM)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+