www.kompas.com
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT menyita aset milik Bahasili, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset tanah Pemprop NTTdi Pantai Pede Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Penyitaan dilakukan pada Senin (16/10/2023).(Dokumen Kejati NTT)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+