Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Kejati Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, DA, atas dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). DA akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Banda Aceh.
(Kompas.com/Dok. Kejati Aceh)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+