www.kompas.com
Kejati Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat, DA, atas dugaan korupsi bantuan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). DA akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Banda Aceh.(Kompas.com/Dok. Kejati Aceh)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+