Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa Yenita Carolina kasus pemotongan alat kelamin ke suaminya di Kota Solo Jawa Tengah (Jateng) divonis 4 bulan dan bebas pada Rabu (13/9/2023).
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+