www.kompas.com
Terdakwa Yenita Carolina kasus pemotongan alat kelamin ke suaminya di Kota Solo Jawa Tengah (Jateng) divonis 4 bulan dan bebas pada Rabu (13/9/2023).(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+