Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua perempuan berinisial HI (29) dan AP (39) ditangkap polisi lantaran melakukan transaksi jual beli bayi laki-lakinya berusia 14 hari di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023).
(TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+