www.kompas.com
Dua perempuan berinisial HI (29) dan AP (39) ditangkap polisi lantaran melakukan transaksi jual beli bayi laki-lakinya berusia 14 hari di kantor Polrestabes Semarang, Selasa (18/7/2023). (TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+