Empat pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur usia 16 tahun di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keempat pelaku yakni masing-masing berinisial R (21), AR (28), ASK (25) dan AKB (20).(DOK POLRESTA BARELANG)