www.kompas.com
Empat pemuda ditangkap Unit Reskrim Polsek Bengkong setelah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap anak bawah umur usia 16 tahun di Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Keempat pelaku yakni masing-masing berinisial R (21), AR (28), ASK (25) dan AKB (20).(DOK POLRESTA BARELANG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+