Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa pemalsuan kasur merek Inoac dan Vita, Andreyanto saat persidangan di PN Tanjung Karang, Kamis (4/5/2023).
(KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+