www.kompas.com
Kejari Ogan Ilir tetapkan tiga orang komisioner Bawaslu Ogan Ilir resmi tersangka kasus korupsi dana hibah pada Pilkada 2020 lalu, ketiganya adalah Dermawan Iskandar, Idris dan Karlina yang sebelumnya dijemput paksa tim penyidik Kejari Ogan Ilir pada Rabu (31/5/2023) petang. (TRIBUN SUMSEL/AGUNG)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+