www.kompas.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe akhirnya melakukan penahanan tersangka kasus dugaan Korupsi PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, Hariyadi, terkait dugaan penyimpangan dana operasional dari 2016 hingga 2022. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, sesaat setelah menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5/2023)(KOMPAS.COM/MASRIADI SAMBO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+