Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Tim Kuasa Hukum Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, mengajukan memori banding terhadap vonis 6 tahun yang diputuskan kepadanya.
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+