www.kompas.com
Tim Kuasa Hukum Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, mengajukan memori banding terhadap vonis 6 tahun yang diputuskan kepadanya.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+