Kembali ke artikel
4
dari 5
Layar Penuh
Bambang Tri Mulyono, terdakwah kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, juga divonis hukuman 6 tahun penjara.
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+