Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Terdakwa kasus ujaran kebencian, penistaan agama dan ITE, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) divonis dengan hukuman 6 tahun penjara.
(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+