www.kompas.com
Polres Muba menunjukkan barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam yang digunakan oleh Muksin (36) untuk menghabisi nyawa ibu kandungnya ketika sedang tadarus Alquran di Masjid, Rabu (29/3/2023).(Dok. Polres Muba)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+