www.kompas.com
Foto: Pengacara korban, Atik Kristianti ketika ditemui setelah menemani korban diperiksa Pidsus Satreskrim Polres Situbondo selama 5,5 jam pada Rabu (29/3/2023) di Ruang Kanit Pindus Mapolres Situbondo.(KOMPAS.com / Ridho Abdullah Akbar)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+