www.kompas.com
Guru Taekwondo berinisial DA (Tengah) di Kota Solo, Jawa Tengah, melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+