Pebrianto (38), Suandi (39) dan Dedi Wijaya (40) yang tercatat sebagai warga Kota Prabumulih, Sumatera Selatan saat berada di Polres Lubuklinggau usai ditangkap polisi lantaran melakukan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah sebesar Rp 20 juta.(Dok. Polres Lubuklinggau)