www.kompas.com
Polres Muna, Sulawesi Tenggara, menggerebek lokasi produksi minuman keras (miras) tradisional di dua lokasi yang berbeda yakni Kecamatan Kabangka Kabupaten Muna dan Kecamatan Barangka Kabupaten Muna Barat. Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan miras jenis arak disimpan dalam tendon air dan juga tiga drum sebanyak sekitar 2,6 ton.(Humas Polres Muna)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+