Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
BA (50) seorang IRT yang ditangkap polisi atas laporan penipuan. Pelaku mengaku bisa menggandakan uang kepada korban dengan iming-iming menjadi satu unit mobil.
(DOK. Polsek Jati Agung)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+