www.kompas.com
Tiga terdakwa kasus Pungli Pasar Padarincang, Kabupaten Serang, Banten hadir disiang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di Pengadilan Tipikor Serang. Ketiganya dinilai telah makukan Pungli pedagang senilai Rp 664 juta.(KOMPAS.com/RASYID RIDHO)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+