www.kompas.com
Mayor D (membelakangi kamera), sedang mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Sultan, dalam kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika, tahun lalu. Dalam sidang tersebut, Mayor D divonis hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan TNI, Jayapura, Papua, Selasa (24/1/2023)(KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+