www.kompas.com
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Eka Kartika saat menjelaskan terkait hasil banding yang dimenangkan terdakwa narkoba hingga divonis bebas karena dinilai mengalami gangguan jiwa, Jumat (20/1/2023).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+