Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Eka Kartika saat menjelaskan terkait hasil banding yang dimenangkan terdakwa narkoba hingga divonis bebas karena dinilai mengalami gangguan jiwa, Jumat (20/1/2023).
(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+