Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Polsek Lebong Selatan, Polres Lebong, Bengkulu menangkap UP (43) pelaku 3 kali menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 6 tahun di Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, Bengkulu, Kamis (12/1/2023).
(Dok. Humas Polres Lebong)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+